UHOTIMES.COM - Dalam momentum peringatan Hari Tani Nasional
(HTN) 24 September 2016, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional
Indonesia (GMNI) Kota Kendari melakukan aksi demontrasi secara terus menerus di
depan Kantor BPN Kota Kendari. Aksi ini dimulai pada tanggal 21 September
sampai tanggal 27 September 2016 dengan tuntutan kepada pemerintahan Presiden
Joko Widodo – Jusuf Kalla untuk segera menjalankan reforma agraria untuk
mengatasi krisis agraria sesuai janjinya dalam “Nawa Cita”.
Sudah 56 tahun sejak UUPA disahkan, namun
nasib kaum tani Indonesia tidak banyak berubah. Begitu banyak
persoalan dihadapi oleh kaum tani dan rakyat Indonesia, baik yang
bersifat regional, nasional maupun Intemasional. Penggusuran paksa dan
perampasan hak atas tanah di semua tempat, kekerasan dan penangkapan paksa,
pendudukan lahan dan reclaiming, kegiatan land cleraing dan perluasan kebun
sawit yang merusak ekosistem hutan, pembangunan isfrastruktur, pengrusakan
hutan dan banjir, kekeringan, krisis pangan, kelaparan, dan sebagainya.
Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria
(KPA) mencatat ada 5 orang yang tewas, 39 orang menjadi korban penembakan, 124
orang dianiaya dan 278 orang lain ditahan. Semua jumlah tersebut terkait dengan
konflik agraria di Indonesia yang semakin menunjukkan gejala
peningkatan. Selanjutnya, Bedasarakan laporan KPA menyebutkan bahwa
pelaku kekerasan dalam. Berbagai konflik agraria di Indonesia, didominasi oleh
perusahaan (35 kasus), polisi (21 kasus) dan TNI (16 kasus). Dari total
tersebut, 30 persen kasus terjadi di dua daerah, yaitu Riau (14,40 persen) dan
Jawa Timur (13,60 persen). Sementara daerah lain seperti Sumatera Selatan
(13,60 persen) dan Sulawesi Tenggara (6,40 persen) juga menjadi titik panas
konflik agraria.
Disisi lain, Kebijakan-kebijakan yang ada
selama ini menyangkut pembangunan di sektor agraria, SDA dan pembangunan
infrastruktur justru tetap dipertahankan, dan semakin melahirkan ketimpangan
struktur agraria antara masyarakat miskin (petani tak bertanah/buruh tani,
petani gurem dan masyarakat di pedesaan pada umumnya). Sebut saja, UU Nomor 41
tahun 1999 dan UU nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 tahun 2014
tentang Perkebunan, UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum, UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), UU Holtikultura, UU Lahan Abadi
Pertanian, UU Migas, UU Penanaman modal, serta berbagai perundangan dan
peraturan lainnya.
Pemerintahan Jokowi-JK pada perhelatan pilpres
2014 pernah menjanjikan pelaksanaan reforma agraria melalui program
redistribusi tanah 9 juta hektar untuk para petani dan akan memperbaiki
ketimpangan struktur agraria yang ada, menyelesaikan konflik agraria dengan
mengarahkan target obyek (tanah) prioritas reforma agraria adalah di
wilayah-wilayah konflik agraria; dan mendorong perbaikan serta peningkatan
kesejahteraan petani secara mandiri.
Untuk itu, dalam rangka memperingati Hari Tani
Nasional tahun 2016, kami dari DPC GMNI Kendari, menyampaikan tuntutan kepada
Pemerintahan Jokowi-JK, sebagai berikut:
1. Laksanakan Reforma Agraria sejati.
2. Selesaikan konflik agraria dan bentuk
lembaga penyelesaian konflik agraria.
3. Menuntut pemerintah Jokowi-Jk untuk
mendorong reforma agraria sejati dimasukan ke dalam kurikulum perkuliahan.
0 komentar:
Posting Komentar