KABAR TERBARU DAN TERKINI DI UHOTIMES.COM

GMNI Kendari: Dalam memperingati Hari Tani Nasional, Pemerintahan Jokowi-JK Harus Merealisasikan Janjinya

UHOTIMES.COM - Dalam momentum peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 24 September 2016, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari melakukan aksi demontrasi secara terus menerus di depan Kantor BPN Kota Kendari. Aksi ini dimulai pada tanggal 21 September sampai tanggal 27 September 2016 dengan tuntutan kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo – Jusuf Kalla untuk segera menjalankan reforma agraria untuk mengatasi krisis agraria sesuai janjinya dalam “Nawa Cita”.


Sudah 56 tahun sejak UUPA disahkan, namun nasib  kaum tani Indonesia  tidak banyak berubah. Begitu banyak persoalan dihadapi oleh kaum tani dan rakyat   Indonesia, baik yang bersifat regional, nasional maupun Intemasional. Penggusuran paksa dan perampasan hak atas tanah di semua tempat, kekerasan dan penangkapan paksa, pendudukan lahan dan reclaiming, kegiatan land cleraing dan perluasan kebun sawit yang merusak ekosistem hutan, pembangunan isfrastruktur, pengrusakan hutan dan banjir, kekeringan, krisis pangan, kelaparan, dan sebagainya.

Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ada 5 orang yang tewas, 39 orang menjadi korban penembakan, 124 orang dianiaya dan 278 orang lain ditahan. Semua jumlah tersebut terkait dengan konflik agraria di Indonesia yang   semakin menunjukkan gejala peningkatan. Selanjutnya, Bedasarakan laporan KPA  menyebutkan bahwa pelaku kekerasan dalam. Berbagai konflik agraria di Indonesia, didominasi oleh perusahaan (35 kasus), polisi (21 kasus) dan TNI (16 kasus). Dari total tersebut, 30 persen kasus terjadi di dua daerah, yaitu Riau (14,40 persen) dan Jawa Timur (13,60 persen). Sementara daerah lain seperti Sumatera Selatan (13,60 persen) dan Sulawesi Tenggara (6,40 persen) juga menjadi titik panas konflik agraria.

Disisi lain, Kebijakan-kebijakan yang ada selama ini menyangkut pembangunan di sektor agraria, SDA dan pembangunan infrastruktur justru tetap dipertahankan, dan semakin melahirkan ketimpangan struktur agraria antara masyarakat miskin (petani tak bertanah/buruh tani, petani gurem dan masyarakat di pedesaan pada umumnya). Sebut saja, UU Nomor 41 tahun 1999 dan UU nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), UU Holtikultura, UU Lahan Abadi Pertanian, UU Migas, UU Penanaman modal, serta berbagai perundangan dan peraturan lainnya.

Pemerintahan Jokowi-JK pada perhelatan pilpres 2014 pernah menjanjikan pelaksanaan reforma agraria melalui program redistribusi tanah 9 juta hektar untuk para petani dan akan memperbaiki ketimpangan struktur agraria yang ada, menyelesaikan konflik agraria dengan mengarahkan target obyek (tanah) prioritas reforma agraria adalah di wilayah-wilayah konflik agraria; dan mendorong perbaikan serta peningkatan kesejahteraan petani secara mandiri.

Untuk itu, dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional tahun 2016, kami dari DPC GMNI Kendari, menyampaikan tuntutan kepada Pemerintahan Jokowi-JK, sebagai berikut:
1. Laksanakan Reforma Agraria sejati.
2. Selesaikan konflik agraria dan bentuk lembaga penyelesaian konflik agraria.
3. Menuntut pemerintah Jokowi-Jk untuk mendorong reforma agraria sejati dimasukan ke dalam kurikulum perkuliahan.

Zulzaman, Ketua DPC GMNI Kendari
BAGIKAN

UHOTIMES.COM ADALAH MEDIA ONLINE INFORMASI KAMPUS UHO Di Kelola secara independen oleh LPM UHOFISIPers Yang Berada Di Fakultas FISIP UHO! Semua Artikel Publikasikan UHOFISIPers Redaksi

UHOTIMES.COM satu-satunya Portal Online Anak Fisip UHO
    Ayo Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

BACA JUGA BERITA YANG PALING BANYAK DI BACA DI UHOFISIPers.™

BACA JUGA BERITA TERKINI LAINNYA