UHOFISIPers™ - “Telaah Kritis Kasus Tarian Erotis di THM D’liquid Kendari
Menurut PERDA Kota Kendari NO. 18 Tahun 2014
Dan Kajian Politik Islam atas Kasus THM dan Club Malam”
Menurut PERDA Kota Kendari NO. 18 Tahun 2014
Dan Kajian Politik Islam atas Kasus THM dan Club Malam”
Oleh: Syaifullah Sanggala*
1. Fakta Aktivitas D’liquid Kendari
Waktu menunjukkan tepat pukul 01.00 Wita. Musik yang dimainkan seorang DJ (disc jockey) mulai menggema. Ketika sebagian pengunjung mulai menikmati lantunan musik, munculah empat penari, Mereka hanya dibalut pakaian minim berwarna merah cerah. Sengaja memamerkan lekuk tubuh. Menari erotis (Kabarkendari.com, 5/9).[1]
Waktu menunjukkan tepat pukul 01.00 Wita. Musik yang dimainkan seorang DJ (disc jockey) mulai menggema. Ketika sebagian pengunjung mulai menikmati lantunan musik, munculah empat penari, Mereka hanya dibalut pakaian minim berwarna merah cerah. Sengaja memamerkan lekuk tubuh. Menari erotis (Kabarkendari.com, 5/9).[1]
Suburnya Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di kendari seolah
menandakan kota yang dikenal dengan istilah bertaqwa ini mulai rancu
dalam pembangunannya, pasalnya hadirnya club-club malam yang diharapkan
mampu menyumbangkan pendapatan daerah, cukup membuat polemik dan
kontroversi di hadapan publik, bagaimana tidak dunia malam yang begitu
gemerlap didaerah ini mendapat kecaman dari beberapa pihak diantaranya
Ketua Komisi 1 DPRD kota Kendari, Ulama Kota Kendari, MUI Sultra dan
Kapolda sultra.
Selain itu juga dilokasi THM, BNNP melakukan
pemeriksaan terhadap pengunjung dan pelayan THM. Hasilnya, dua orang
ditemukan positif menggunakan narkoba jenis shabu-shabu, yang terdiri
dari satu laki-laki yang merupakan pengunjung karaoke Nav atas nama
Ridwan sementara satunya perempuan yang merupakan karyawan D'Liquid,
atas nama Jihan (Radarsultra.co.id, 4/9). [2]
Berkaitan dengan
tarian erotis tersebut, sebuah pengakuan menarik datang dari salah
seorang waiter yang enggan disebut namanya menuturkan bahwa tarian
erotis terjadwal dua kali dalam semalam. Pukul 01.00 Wita dan Pukul
02.30 Wita. Yang mengagetkan, ia mengatakan jika para penari erotis itu
bisa melayani para pria hidung belang. (Kabarkendari.com, 5/9).[3]
2. Perda Kota Kendari No. 18 Tahun 2014
Peraturan daerah menuturkan dalam BAB I Pasal 1 Ayat 6 “Busana yang baik adalah pakaian yang menutupi anggota tubuh tertentu bagi laki-laki dan bagi perempuan sehingga tidak nampak, tidak transparan, dan tidak ketat”; BAB 1 Pasal 1 Ayat 8 “Busana yang baik bagi perempuan yang tidak boleh diperlihatkan adalah anggota tubuh dari atas dada sampai ke lutut”; BAB II Pasal 4 a. Menutup Aurat; b. Menghindari Fitnah; c. Menjaga harkat dan martabat; d. Identitas, citra diri dan agama; e. Kesehatan, keindahan; f. Bernilai ibadah “; BAB III Pasal 5 ayat 2 Bagi masyarakat umum Kota Kendari wajib berbusana dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.[4]
Peraturan daerah menuturkan dalam BAB I Pasal 1 Ayat 6 “Busana yang baik adalah pakaian yang menutupi anggota tubuh tertentu bagi laki-laki dan bagi perempuan sehingga tidak nampak, tidak transparan, dan tidak ketat”; BAB 1 Pasal 1 Ayat 8 “Busana yang baik bagi perempuan yang tidak boleh diperlihatkan adalah anggota tubuh dari atas dada sampai ke lutut”; BAB II Pasal 4 a. Menutup Aurat; b. Menghindari Fitnah; c. Menjaga harkat dan martabat; d. Identitas, citra diri dan agama; e. Kesehatan, keindahan; f. Bernilai ibadah “; BAB III Pasal 5 ayat 2 Bagi masyarakat umum Kota Kendari wajib berbusana dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.[4]
Berdasarkan perda No. 18 Tahun 2014
telah jelas dan nampak pula bahwa aktivitas yang terjadi di THM tersebut
melanggar aturan yang berlaku, berdasar fakta ini pula semestinya pihak
terkait bersikap cepat dan tegas agar kemaksiatan tak berlanjut.
3. Kajian Politik Islam Atas kasus THM dan Club Malam
Fakta hiburan malam dan cub malam jika dilihat dari segi aktivitasnya maupun muatan perusahaannya, tentu sangat bertentangan dengan pilar islam (Q.S Al-Imran ayat: 102); (QS an-Nur ayat: 31); (QS. al-Ahzab ayat: 59); (QS Al-Israa ayat 32), hedonisme pemuda telah menjadi target pasar Usaha THM, oleh karena itu dibutuhkan sebuah solusi komperhensif untuk menghentikan kemaksiatan berlabel THM, Pertama dengan mematikan pasar THM dengan memupuk masyarakat khususnya remaja dan pemuda menjadi insan yang bertakwa. Yang kedua melakukan penghentian dan penutupan THM dengan mengganti perda dan uu yang membolehkan THM, yang ke tiga mengganti sistem demokras yang membolehkan pembuatan uu dan perda yang melanggar syariat islam, yang ke empat membangun sebuah peradaban dengan adidaya baru yakni khilafah yang akan menumpas habis kemaksiatan dan menggantikan dengan suasana yang rahmatan lil’alamin.
Fakta hiburan malam dan cub malam jika dilihat dari segi aktivitasnya maupun muatan perusahaannya, tentu sangat bertentangan dengan pilar islam (Q.S Al-Imran ayat: 102); (QS an-Nur ayat: 31); (QS. al-Ahzab ayat: 59); (QS Al-Israa ayat 32), hedonisme pemuda telah menjadi target pasar Usaha THM, oleh karena itu dibutuhkan sebuah solusi komperhensif untuk menghentikan kemaksiatan berlabel THM, Pertama dengan mematikan pasar THM dengan memupuk masyarakat khususnya remaja dan pemuda menjadi insan yang bertakwa. Yang kedua melakukan penghentian dan penutupan THM dengan mengganti perda dan uu yang membolehkan THM, yang ke tiga mengganti sistem demokras yang membolehkan pembuatan uu dan perda yang melanggar syariat islam, yang ke empat membangun sebuah peradaban dengan adidaya baru yakni khilafah yang akan menumpas habis kemaksiatan dan menggantikan dengan suasana yang rahmatan lil’alamin.
*Admin Redaksi Halu Oleo Bersyariah
0 komentar:
Posting Komentar