Disektor pertanian,
petani bisa disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa seperti ungkapan guru
tanpa tanda jasa. Kata-kata seperti mungkin lebih layak, karena petani dengan
ketekunan serta tidak mengenal namanya lelah mereka berada diladang pertanian.
bukan hanya itu mereka berjuang untuk memajukan pertanian Indonesia dengan
menyediakan pangan untuk jutaan umat manusia yang ada diindonesia. Sebagai
penghormatan kepada para petani Indonesia maka 24 september momen yang
bersejarah bagi para petani. Didalam UUD 1945 dalam pasal 33 ayat (3) yang
menyebutkan;, ‘’Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.’’ Maka dalam hal ini semau yang terkandung di dalam sumber daya Alam
hanyalan dan untuk kepentingan rakyat.
Tapi faktanya sektor
agraria ini tidak menjadi esinsi bagi kita untuk tidak melupakan kerja para
petani dan mengenal jasa-jasa para petani. Indonesia dengan sumber kekayaan
alam sektor pertanian yang melimpah ini hanyala menjadi simbol dan logo.
Pasalnya di era sekarang kita seakan tidak menghargai UUD 1945 yang menjadi
pedoman Hukum. Pertanian untuk kesajahteraan rakyat akan tetapi menjadi
kesejahteraan warga asing. Jasa para petani Indonesia dijual untuk asing dan
melupakan kerja keras mereka. Pemerinta memberikan upah yang sedikit untuk para
petani dan selebinya diberikan untuk asing, semua hal kapitalisasi untuk
kepentinga individu. Tetesan keringan para petani ketika harus menahan panasnya
matahari dibiarkan begitu saja kering dibadan.
Hari tani nasional ini
juga di banjiri oleh para demo-demo atau aksi-aksi para tani nasional yang
menuntu hak-hak tani diberikan. Biasanya aksi-aksi diselenggarakan seluruh
Indonesia, pusat utamanya di Jakarta didepan gedung pertanahan dan
intansi-intansi yang lainnya. Usulan mereka demi kesejahteraan rakyat dan para
tani yang sesuai dengan UUD 1945.
Dalam islam semua
kesajahteraan diberikan kepada rakyat bukan kepada asing atau di kolola secara
individu. Dalam hadits meriwayatkan. ‘’
manusia berserikat dalam tiga hal : ‘air, padang gembalaan, dan api’’ (HR. ABU
DAWUD). Padang gembalaan disini adalah yang berkaitan dengan sumber
pertanian dan lain-lain harus diserahkan kepada rakyat. Intinya semua yang ada
di bumi bukan untuk milik Negara, milik individu, milik kelompok tertentu
ataupun milik asing. Tetapi semua adalah milik rakyat, milik umat manusia dan
semua untuk kesejateraan rakyat. Hal ini seharusnya menjadi patokan kita untuk
kepetingan umat. Maka dengan ini pahlawan petani akan terselamatkan hak-haknya.
Wallahualam
Reporter ; Haslin
0 komentar:
Posting Komentar